Perjanjian Layanan Perantara Medis Lintas Batas
Perjanjian Layanan Perantara Medis Lintas Batas
Versi 4.0 | Agustus 2026
Pihak A (Penyedia Layanan): MedBridge Shanghai Management Co., Ltd. (selanjutnya disebut "MedBridge Shanghai"), yang terdaftar sesuai hukum Republik Rakyat Tiongkok, dengan kantor pusat di Shanghai.
Pihak B (Penerima Layanan): Pasien atau wakil hukum pasien yang ingin menggunakan layanan perantara medis lintas batas (selanjutnya disebut "Pasien").
Kedua belah pihak setuju untuk membuat perjanjian ini berdasarkan prinsip sukarela, kesetaraan, dan keadilan.
© 2026 MedBridge Shanghai Medical Management Co., Ltd. All rights reserved.
Hak interpretasi akhir perjanjian ini dimiliki oleh MedBridge Shanghai Management Co., Ltd.

